MUSYAWARAH REORGANISASI KELOMPOK TANI “SRI REJEKI” MASA JABATAN 2019-2024 BERJALAN LANCAR
prayungan-bjn.desa.id– Reorganisasi Kelompok Tani dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 01/11/2019 dirumah Ketua Kelompok Tani yang lama Slamet (50). Acara tersebut berjalan dengan lancar.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Prayungan Drs. H. Imam Rofi’i (50) menyampaikan Prestasi kelompok tani pernah di undang oleh Petrokimia Gresik atas keberhasilannya untuk metode penanaman padi pada tahun 2018 yang lalu. Beliau juga berharap Pengurus Kelompok Tani yang baru mengerti tentang Informasi dan Teknologi (IT) juga mampu mengoperasikan komputer, sehingga dalam pengadministrasian akan memudahkan pengurus kelompok tani tersebut.
Selanjutnya PPL Pertanian dari Kecamatan Sumberrejo Muhajir menyampaikan perihal tujuan uu permentan no 36 tahun 2016 agar petani asli berdiri secara mandiri sehingga tidak bergantung kepada perangkat desa, pns ataupun orang diluar pertanian beliau juga menyampaikan mengenai program Kartu Petani Mandiri (KPM) di Kabupaten Bojonegoro, beliau menuturkan KPM yang masuk dalam progam Progam Petani Mandiri (PPM) ini adalah satu dari tujuh belas progam unggulan dari Pemkab Bojonegoro. PPM sendiri adalah dana hibah. Sehingga yang akan didapat petani kedepanya berupa sarana prasarana, bukan uang.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPM:
a. Tergabung dalam kelompok tani,
b. Memiliki lahan kurang dari 2 Ha,
c. Fotokopi Kartu Keluarga,
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil,
e. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB.
Manfaat KPM bagi petani:
a. Memberikan akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk mendapatkan bantuan modal yang berwujud barang dengan nilai maksimal Rp. 10.000.000,00
b. Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani
c. Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan Bum. Desa dan BUMD
d. Asuransi Gagal panen dan/ peternakan
e. Sebagai akses untuk meperoleh beasiswa bagi keluarga pemegang KPM.
Rapat Musyawarah Reorganisasi dilanjutkan dengan metode yang disepakati dalam penentuan kepengurusan yang baru, dan disepakati pengurus dipilih secara formatur dengan mendelegasikan semua kelompok tani dan difasilitasi kepala desa serta Pendamping Pertanian Kecamatan.
Tinggalkan Balasan