DAFTAR PENERIMA BANTUAN SOSIAL PEMKAB BOJONEGORO DI DESA PRAYUNGAN

BANTUAN SOSIAL /INSENTIF KEPADA MODIN PEREMPUAN/MODIN WANITA

BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN ANAK TERLANTAR NON PANTI

BANTUAN SOSIAL KIS-PBIN (KARTU INDONESIA SEHAT)

DAFTAR PENERIMA DTKS ( DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL)

BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH ( BPNTD)

BANTUAN SOSIAL KIS-PBID (KARTU INDONESIA SEHAT)

BANTUAN SOSIAL /INSENTIF BAGI PENGURUS TEMPAT IBADAH / MARBOT 

BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

BANTUAN SOSIAL PENYAKIT KRONIS

BANTUAN SOSIAL /INSENTIF KEPADA JAMAAH TAHLIL DAN YASIN WANITA

BANTUAN SOSIAL PACA BERAT

DAFTAR PENERIMA BANTUAN TERDAMPAK COVID 19 DESA PRAYUNGAN

BLT DD Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, merupakan jenis bantuan yang bersumber dari APBN , dianggarkan pada tahun 2020, yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari Rekening Kas Desa kepada keluarga penerima manfaat setiap bulannya melalui mekanisme transfer antar rekening(Virtual Account), sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa) adalah keluarga miskin nonprogram keluarga harapan/bantuan pangan nontunai antara lain kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per penerima manfaat BLT-Dana Desa untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni) dan tambahan penyaluran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) penerima manfaat BLT-Dana Desa untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September).
Mekanisme Pendataan:

  1. Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
  2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
  3. Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
  4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
  5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan

BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST), merupakan jenis bantuan yang bersumber dari ABN Kementrian Sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan sasaran 51.292 tersebar di 430 Desa sekecamatan di Kab. Bojonegoro. Penerima Bantuan Sosial Tunai dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Desease merupakan anggaran yang bersumber Anggaran Belanja Negara tahun anggaran 2020 berdasarkan usulan dari Desa/Keluarahan yang diambil dari Data Terpadu Kesejahtearaan Sosial (DTKS) selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi dan kemudian diajukan untuk mendapat surat keputusan Bupati Bojonegoro.

Sasaran Bantuan Sosial Tunai dalam rangka penanganan dampak Covid-19 adalah keluarga miskin yang sesuai dengan usulan dari Desa/Keluarahan yang diambil dari Data Terpadu Kesejahtearaan Sosial (DTKS) kemudian di verifikasi karena penerima Bantuan Sosial Tunai tidak boleh double bantuan sosial yang lain yang bersumber dari ABN yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bojonegoro sebanyak 51.292 penerima manfaat. Besaran Bantuan Sosial Tunai adalah Rp. 600.000,- per Keluarga Penerima Manfaat selama 3 bulan (April, Mei, Juni) kemudian ada perubahan perpanjangan sehingga penerima mendapatkan hingga Bulan Desember dengan rincian Juli-Desember mendapatkan Rp. 300.000,- melalui Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN dan PT. Pos.

BANTUAN SEMBAKO COVID-19, merupakan jenis bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro bagi masyarakat yang terdampak pandemic Covid-19 dengan sasaran 90.750 KPM tersebar di 419 desa (tidak termasuk kelurahan) 28 kecamatan, dianggarkan pada tahun 2020 melalui Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, yang disalurkan dalam bentuk bantuan sembako/pangan (beras, mie instan, minyak goreng dan gula pasir) kepada keluarga penerima manfaat dalam 4 (empat) tahap (dua kali setiap bulan) melalui mekanisme distribusi ke masing-masing desa yang dilakukan oleh pihak penyedia dengan didampingi TKSK dan Tagana, sasaran penerima Bantuan Covid-19 adalah keluarga miskin non Program Keluarga Harapan/bantuan pangan nontunai antara lain kehilangan mata pencaharian, diutamakan belum terdata dan menerima bantuan apapun dari pemerintah, besaran bantuan Sembako Covid-19 jika diuangkan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per penerima manfaat untuk 4 (empat) tahap.
Mekanisme Pendataan/Usulan:

  1. Pendataan/usulan dilakukan oleh pemerintah desa;
  2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
  3. Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
  4. Pemerintah desa mengirimkan softcopy usulan calon penerima bantuan sembako ke Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan rekapitulasi selanjutnya diajukan untuk mendapat pengesahan dan penetapan SK Bupati Bojonegoro.
  5. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
  6. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.

systweak advanced driver

DAFTAR USULAN PENERIMA BANTUAN ALADIN DI DESA PRAYUNGAN

Ativador Windows 7 

Gulir ke Atas