Bawaslu Kab. Bojonegoro menyelenggarakan deklarasi desa anti money politik di Desa Prayungan.

[td_block_trending_now]

https://prayungan-bjn.desa.id/-  Bawaslu Kab. Bojonegoro menyelenggarakan deklarasi desa anti money politik di desa Prayungan pada Jum’at,08/11/2019. Desa Anti Politik Uang yang dideklarasikan ini diharapkan menjadi percontohan untuk desa-desa di sekitarnya. Kalau ada desa lain yang ingin mencari tahu tentang anti politik uang bisa belajar di Desa Prayungan. Dan warga desa Prayungan diharapkan menjadi panutan untuk melaksanakan pemilu tanpa kekerasan, adu domba dan  hoaks.

Ketua Bawaslu Bojonegoro M. Zainuri mengatakan, masyarakat harus diberi pemahaman dan belajar komitmen. Contohnya, menolak praktik seperti politik uang. Maka Bawaslu Bojonegoro terus menggalakkan dan mendeklarasikan desa anti money politik. Dan di tahun 2019 ini ada sebanyak lima Desa  dalam  sambutannya. Desa Anti Politik Uang, lanjutnya, merupakan desa dengan karakter masyarakat yang kuat dan kokoh untuk melaksanakan pemilu yang bersih dan bermartabat, sehingga pemilu berhasil terselenggara secara demokratis.

“Kunci keberhasilan dalam Pemilu adalah, komitmen masyarakat, fasilitasi pemerintah, integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu,”

Sosialisasi Desa anti money politik ada tiga hal yang disasar. Yakni desa pengawasan, desa pengawasan partisipatif dan desa anti money politik. Maka dengan adanya komitmen dari masyarakat untuk menolak politik uang dalam partisipasi mensukseskan pemilu. Kemudian meminimalisir pelanggaran, hilangnya hak pilih, kampanye hitam, pelanggaran netralaitas, penyebaran hoax dan sara.

Dalam deklarasi desa anti money politik lanjut Zainuri, melibatkan unsur desa, Pemdes, tokoh masyaralat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Terkiat kenapa desa yang di sasar, karena desa tersebut potensi desa yang tingkat permisif masyakat dan unsur yang mempunyai kemauan kuat untuk menolak money politik

“Ini akan terus berlangsung sebagai bentuk pencegahan yakni sebelum pelaksanaan pemilu. Kalau pengawasan dan penindakan lebih cenderung saat tahapan pemilu,” tandasnya. pengembangan keterlibatan partisipatif dan upaya pencegahan yang di lakukan Bawaslu sesuai amat Undang – Undang (UU). salah satunya membuat desa anti money politik. sosiliasi pengawasan partisipatif ini di atur dalam UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum.

 “Mari perbaiki dari keluarga masing-masing. Kita tidak bisa membangun masyarakat yang sehat dan maju jika tidak memperbaiki keluarga kita lebih dahulu. Mari didik anak dengan baik, jadikan rumah sebagai tempat belajar yang nyaman untuk anak, jangan berikan banyak tekanan. Dengan mendidik anak, kita akan memperbaiki bangsa.

Ia menambahkan deklarasi Desa Anti Politik Uang ini hanya pencanangan. Selanjutnya, pelaksanaan diserahkan pada warga yang dibimbing oleh tokoh masyarakat masing-masing. Dengan semangat Hari Pahlawan, M. Zaeunuri mengajak warga untuk menjadi pahlawan masa kini dengan bersama-sama menolak politik uang.

 “Kami akui, deklarasi ini tidak menjamin politik uang hilang. Saya ragu, tidak mungkin 100 persen politik uang hilang, tapi ikhitar moral tidak ada salahnya. Kita tahu ada KPK ada polisi tapi korupsi dan kejahatan tetap ada, ada banyak kyai tetapi maksiat tetap ada. Tapi ini sebagai sikap moral kita menyikapi fenomena di masyarakat. Setidaknya kita jadi ingat, dan malu melakukannya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Gulir ke Atas