Kartu Pedagang Produktif
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (16/01/2019) pagi, meluncurkan atau (launching) Kartu Pedagang Produktif (KPP), yang diperuntukan bagi para pedagang di Bojonegoro.
Peluncuran acara yang digelar di Pendopo Malowopati Bojonegoro tersebut dilaksanakan langsung oleh Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah dan Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto MPd, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Bojonegoro, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di linkungan Pemkab Bojonegoro serta sejumlah pedagang dari berbagai kecamatan di Bojonegoro. tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 16 Januari 2019
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Ir Agus Hariana MSi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan launching Kartu Pedagang Produktif (KPP) tersebut adalah untuk memperkenalkan kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, terkait dengan program pemberdayaan usaha mikro, melalui program kartu pedagang produktif yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Program ini bertujuan untuk memberdayakan usaha ultra mikro dan atau usaha mikro, guna menumbuhkan iklim usaha melalui fasilitasi akses permodalan, pelatihan kewirausahaan, kemudahan akses kemitraan.
“Juga untuk mempermudah pelayanan perizinan dan bantuan pengurusan sertifikasi produk halal, serta fasilitasi hak paten bagi pedagang di Kabupaten Bojonegoro,” tutur Agus Hariana.
Selain itu juga untuk pemberian fasilitasi akses permodalan kepada pedagang yang memerlukan bantuan permodalan, baik untuk memperkuat modal usaha atau untuk mengembangkan usaha.
“Adapun besaran akses permodalan yang bisa diberikan kurang lebih sebesar Rp 25 juta. dengan besaran bunga yang sangat ringan, yaitu setengah persen per bulan. ” kata Agus Hariana.
upati Bojonegoro, Dr Hj Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa program tersebut merupakan salah satu dari 17 program prioritas yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2019 ini.
“Dalam pelaksanaannya, harus menjadi bagian terpenting yang perlu didukung oleh semua pihak, supaya manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.” kata Bupati.
Munculnya Kartu Pedagang Produktif (KPP) ini juga tidak lepas dari semangat Bupati, Anna, dan Wakil Bupati, Wawan, supaya visi misi serta janji politik kepada masyarakat Bojonegoro dapat terealisasi dengan baik.
“Karena dari pengamatan yang dilakukan selama ini, banyak pedagang yang mengeluhkan susahnya akses permodalan serta besarnya bunga pinjaman yang harus dibayar.” tutur Bupati dalam sambuttannya.
Bupati juga menuturkan, bahwa ada salah satu pedagang yang menyampaikan keluh kesahnya ketika Bupati sedang berinteraksi langsung dengan mereka, salah satunya bunga pinjaman dari sektor tertentu yang nilainya jika diakumulasi mencapai 30 persen per tahun. Tentu hal ini memberatkan pedagang.
“Hal ini yang membuat saya harus berfikir, bagaimana memberikan solusi tepat kepada para pedagang di Bojonegoro ini,” tutur Bupati Bojonegoro.
Sementara, dari sisi mekanisme pelaksanaanya, Bupati menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menggandeng BUMD, yakni Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro, untuk penyaluran akses permodalan, bagi penerima program.
“Karena mekanisme ini merupakan instrumen yang paling tepat untuk menyalurkan secara langsung kepada pedagang pemilik Kartu Pedagang Produktif,” tuturnya mengimbuhkan.
Bupati juga menjelaskan bahwa dari sisi manfaatnya, pemilik kartu tersebut akan mendapat berbagai manfaat diantaranya: Fasilitasi permodalan dengan maksimal pinjaman senilai Rp 25 juta, dengan bunga ringan, hanya setengah persen per bulan; Pelatihan Kewirausahaan; Kemudahan Akses Kemitraan; Kemudahan Pelayanan Perizinan Usaha; Bantuan Pengurusan Sertifikasi Produk; dan Fasilitasi Hak Paten.
Lebih lanjut Bupati Anna juga menyampaikan bahwa pada tanggal 9 Januari 2019 lalu, Pemkab Bojonegoro telah meresmikan Mal Pelayanan Publik, dengan 30 program pelayanan dan 199 kegiatan. Termasuk juga didalammya melayani terkait dengan Kartu Pedagang Produktif (KPP)
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pada tahun 2019 ini ditargetkan ada 30 ribu pendaftar KPP. Diharapkan para pedagang yang hadir saat ini, dapat memberitahukan kepada teman-teman dan masyarkat Bojonegoro yang tidak hadir, untuk mendaftar KPP, agar memperoleh kemudahan-kemudahan.
“Semoga KPP tersebut dapat meringankan beban pedagang baik dari sisi permodalan maupun perizinan dan pengembangan usaha yang dimiliki,” tutur Bupati berharap. (red.Bjn)
DASAR PELAKSANAAN KPP ADALAH :
– PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH
– PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO MELALUI PROGRAM PEDAGANG PRODUKTIF
TUJUAN
Bahwa tujuan program KPP adalah sebagai upaya pemberdayaan usaha mikro melalui pelatihan, pendampingan, bantuan Fasilitasi permodalan dan perbaikan sarana prasarana perdagangan dalam rangka penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan kemitraan.
SASARAN
Sasaran dari program KPP adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta
MANFAAT
– Fasilitasi akses permodalan maksimal Rp 25 juta dengan jangka waktu maksimal 2 tahun
– Bunga ringan mulai 0.5 %/bulan
– Tanpa Jaminan
– Pelatihan kewirausahaan
– Kemudahan akses kemitraan
– Kemudahan pelayanan perijinan usaha dan bantuan pengurusan sertifikasi produk
– Fasilitasi Hak Paten /IPR (Intelektual Property Right)
TARGET PEDAGANG TERFASITILASI KPP
– Target 5 tahun : 1500 pedagang
– Target tahunan : 300 pedagang
KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN
Rincian kegiatan KPP yang akan dilaksanakan dalam tahun 2019 adalah sebagai berikut :
– Sosialisasi program untuk 200 pedagang
– Verifikasi oleh Tim KPNN Rekomendasi
– Proses di lembaga Perbankan
– Pelatihan dan Edukasi
– Monitoring dan Evaluasi
– Pelaporan kepada Bupati