BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .

STRUKTUR ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

PROFIL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PRAYUNGAN

KETUA BPD Periode Jabatan Tahun 2019-2025

Nama                           : M. ARIF CHOMAIDI, SH.
TTL                              : Bojonegoro, 17 Mei 1981
Jenis Kelamin            : Laki-Laki
Agama                         : Islam
Alamat                        : Dusun Medalem Barat RT 002 RW 004 Desa Prayungan, Kec. Sumberrejo, Kab. Bojonegoro
Pekerjaan                   : Wiraswasta

Wakil Ketua BPD Periode Jabatan Tahun 2019-2025

Nama               : M. ZAHRONI
TTL                  : Bojonegoro, 13 Mei 1977
Jenis Kelamin    : Laki-Laki
Agama             : Islam
Alamat             : Dusun Medalem Timur  RT 003 RW 003 Desa Prayungan, Kec. Sumberrejo, Kab. Bojonegoro
Pekerjaan         : Wiraswasta

 Sekretaris BPD Periode Jabatan Tahun 2019-2025

Nama                 : HERLINA WIDYA SUKMA
TTL                    : Bojonegoro, 01 Agustus 1985
Jenis Kelamin      : Perempuan
Agama                : Islam
Alamat                : Dusun Prayungan RT 004 RW 002 Desa Prayungan, Kec. Sumberrejo, Kab. Bojonegoro
Pekerjaan            : Guru

 

ANGGOTA BPD Periode Jabatan Tahun 2019-2025

Nama                   : ILFA NURFARIDA AGUS SISWANTO
TTL                      : Bojonegoro, 26 Mei 1983
Jenis Kelamin   : Laki-Laki
Agama                : Islam
Alamat            : Dusun Prayungan RT 006 RW 002 Desa Prayungan, Kec. Sumberrejo, Kab. Bojonegoro
Pekerjaan        : Wiraswasta

Anggota BPD Periode Jabatan Tahun 2019-2025

Nama              : SUGIHARTONO
TTL                : Bojonegoro, 21 Maret 1978
Jenis Kelamin   : Laki-Laki
Agama           : Islam
Alamat            : Dusun Prayungan  RT 003 RW 001 Desa Prayungan, Kec. Sumberrejo, Kab. Bojonegoro
Pekerjaan       : Karyawan Swasta

Download Keputusan Bupati No. 188/213//KEP.412.013/2019 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Periode tahun 2019 -2025

[embeddoc url=”https://prayungan-bjn.desa.id/wp-content/uploads/2019/10/SK-BPD-2019.pdf” download=”all” viewer=”google”]

Gulir ke Atas