Silahkan Download Formulir Surat Layanan Di Bawah ini sesuai dengan Keperluan yang anda ajukan (jangan lupa baca dan bawa persyaratan yang telah ditentukan saat datang ke Kantor Desa untuk kelengkapan berkas adminstrasi surat anda)

ALUR PELAYANAN SURAT KARTU PENDUDUK (PENERBITAN KTP)

ALUR PELAYANAN PENERBITAN KTP – eL
DINAS DUK CAPIL KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2019

alur-pembuatan-ktp-bojonegoroalur-pembuatan-ktp-bojonegoro-2

Penerbitan KTP-el baru bagi WNI

  1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
  3. Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan Surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Negeri karena pindah

Penerbitan KTP-el baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan izin Tinggal Tetap
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Penerbitan KTP-el baru karena hilang

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Foto Copy KK
  3. Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
  4. Pengantar dari Kecamatan
  5. Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro

Penerbitan KTP-el yang rusak

  1. Foto Copy KK
  2. Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
  3. Membawa KTP-el yang rusak
  4. Pengantar dari Kecamatan
  5. Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Surat keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dan
  2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah

Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan Data bagi penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tetap

  1. Foto Copy KK
  2. KTP-el lama
  3. Surat Keterangan/Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting

ALUR PEMBUATAN e-KTP
DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO
KABUPATEN BOJONEGORO

Alur EKTP

KETERANGAN :

I. PERSYARATAN PENGURUSAN PERMOHONAN e- KTP
– Mengisi Formulir KP-1
– Membawa Fhoto Kopi KK , bila perlu dengan menunjukkan yang aslinya
– Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sektor setempat bagi pemohon yang Kehilangan e-KTP .
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
– Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
– Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV.PENCATATAN / REGISTER ( WAKTU 2 MENIT )
– Pencatatan pada buku register
V.PEREKAMAN e- KTP DI KECAMATAN ( WAKTU 10 MENIT )

 

PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK)

ALUR PELAYANAN PENERBITAN KK ( KARTU KELUARGA )
DINAS DUKCAPIL KABUPATEN BOJONEGORO
MULAI TAHUN 2016

alur-permohonan-kk-di-desa-pejambon

Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (Foto Copy)
Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing

Perubahan Penambahan Anggota

Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
KK (SIMDUK/SIAK) Asli
KK yang akan ditumpangi (asli) bila pecah KK
Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing

Perubahan Pengurangan Anggota

Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
KK (SIMDUK/SIAK) Asli
Surat Keterangan kematian
Surat Keterangan Cerai
Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)

Penerbitan KK Hilang/Rusak

Surat Keterangan Kehilangan dari Desa/Kelurahan
KK yang rusak/hilang (foto copy)
Salah satu arsip KK yang dari RT/Desa/Kecamatan
Menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK (foto copy)
Penerbitan KK di kecamatan

Perubahan Biodata KK yang Salah/Dirubah

KK (SIMDUK/SIAK) Asli
Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Desa (foto copy)
Ijasah yang dimiliki (foto copy)
Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah/Surat Cerai (foto copy)
SK. PNS/KARIP/SK. TNI – POLRI

ALUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA
DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO
KABUPATEN BOJONEGORO

Alur Pembuatan KK Desa Pejambon

KETERANGAN :
I. PERSYARATAN PENGURUSAN PERMOHONAN KK
– Mengisi Formulir KP-1
– Membawa photo copy surat pindah dan surat akte kelahiran tempat bagi penduduk baru
– Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sektor setempat bagi pemohon KK yang hilang .
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
– Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
– Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV.PENCATATAN / REGISTER ( WAKTU 2 MENIT )
– Pencatatan pada buku register
V.PENCETAKAN KK DI KECAMATAN ( WAKTU 10 MENIT )

Untuk penambahan anggota keluarga diatas Usia 1 tahun
Proses pencetakan KK di Kantor Kecamatan, mendapat rekomendasi dari Kantor DISPENDUKCAPIL Kabupaten Bojonegoro

ALUR PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT PINDAH TEMPAT
DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO
KABUPATEN BOJONEGORO

ALUR PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT PINDAH TEMPAT
DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO
KABUPATEN BOJONEGORO

I. KETERANGAN :
PERSYARATAN / KELENGKAPAN SURAT PINDAH
–    Surat keterangan pindah tempat dari desa berasal
–    Membawa Surat KK dan KTP asli bagi penduduk  desa Prayungan
–    Pengurusan  SKCK pada Kepolisian sektor setempat datang / pindah antar kecamatan.
–    Foto 4 x 6 berwarna 5 lembar
II.    PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
–    Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas  )
III.    PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
–    Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV.    PENCATATAN / REGISTER PINDAH TEMPAT ( WAKTU 2 MENIT )
–    Pencatatan pindah pada buku register
–    Pindah tempat antar daerah  melalui Dinas kependudukan dan pencataan sipil kabupaten.
V.    PERSYARATAN SURAT PINDAH TEMPAT KEPADA PEMOHON ( waktu 2 menit )
–    Lembar 1 surat pindah tempat kepada pemohonan
–    Lembar 2 surat pindah tempat kepada Desa / kelurahan
–    Lembar 3 surat pindah kepada Camat yang dituju
–    Lembar 4 surat pindah tempat Arsip/ pertinggal.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.

•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    – Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    – Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Informasi SKCK Online Bisa Klik di :

SKCK ONLINE KAB. BOJONEGORO

Pembuatan SKCK Online Bisa Klik di:

SKCK ONLINE KABUPATEN BOJONEGORO

https://skck.polresbojonegoro.id/Biaya Pembuatan SKCK
Dasar Hukum :


•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri

•  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

PERSYARATAN PENERBITAN SKCK ONLINE

  • Membawa kode penggajuan yang sudah di download lewat aplikasi SKCK ONLINE
  • Foto copy KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Rumus sidik jari (harus datang sendiri tidak boleh diwakilkan apabila belum punya sidik jari)
  • Pas foto background merah ukuran 4×6 = sebanyak 6 lembar (tanpa kacamata)
  • Biaya administrasi penerbitan skck sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah)

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA

I. AKTA KELAHIRAN

  1. Surat Kelahiran/Persalinan kelahiran dari desa (Asli)
  2. Foto Copy KK Terbaru (anak sudah masuk KK)
  3. Foto Copy KTP Orang Tua
  4. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (yang asli dibawa/legalisir KUA
  5. Foto Copy Ijasah/STTB (bagi yang memiliki)
  6. Foto Copy KTP pelapor
  7. Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia
  8. Surat Kuasa (pelapor selain orang tua)

II. AKTA PERUBAHAN NAMA

  1. Foto  Copy N1234 dari Desa
  2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. Foto Copy KK+KTP yang bersangkutan
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah dari desa mengetahui kecamatan
  5. Pas Foto 4 x 6 warna sebanyak 2 lembar

III. AKTA PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

IV. DUPLIKAT / SALINAN AKTA

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia.

V. PERUBAHAN/PEMBATALAN AKTA

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
  5. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN

Persyaratan Untuk WNI :

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa (N1234)
  2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. Foto Copy Surat Baptis/surat keterangan dari Agama
  4. Foto Copy Surat pemberkatan perkawinan dari Agama yang dianut
  5. Surat Keterangan sehat dari dokter/Rumah Sakit/Puskesma
  6. Foto Copy KTP
  7. Foto Copy KSK
  8. Foto Copy KTP kedua orang tua
  9. Foto Copy KTP 2 orang saksi
  10. Foto Copy surat cerai/kematian bagi duda/janda
  11. Foto Copy surat kematian bagi ortu yang sudah meninggal
  12. Pas foto sendiri ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar
  13. Pas foto warna jejer 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  14. Ijin dari komandan (bagi Anggota ABRI)
  15. Surat Pengantar dari DISPENDUKCAPIL setempat bagi salah satu pengantin luar wilayah Bojonegoro

Persyaratan untuk WNA ditambah :

  1. Surat imigrasi / STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
  2. Surat Pembayaran Pajak Asing
  3. Ijin kedutaan/perwakilan
 

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (16/01/2019) pagi, meluncurkan atau (launching) Kartu Pedagang Produktif (KPP), yang diperuntukan bagi para pedagang di Bojonegoro.

Peluncuran acara yang digelar di Pendopo Malowopati Bojonegoro tersebut dilaksanakan langsung oleh Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah dan Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto MPd, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Bojonegoro, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di linkungan Pemkab Bojonegoro serta sejumlah pedagang dari berbagai kecamatan di Bojonegoro. tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 16 Januari 2019

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Ir Agus Hariana MSi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan launching Kartu Pedagang Produktif (KPP) tersebut adalah untuk memperkenalkan kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, terkait dengan program pemberdayaan usaha mikro, melalui program kartu pedagang produktif yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Program ini bertujuan untuk memberdayakan usaha ultra mikro dan atau usaha mikro, guna menumbuhkan iklim usaha melalui fasilitasi akses permodalan, pelatihan kewirausahaan, kemudahan akses kemitraan.
“Juga untuk mempermudah pelayanan perizinan dan bantuan pengurusan sertifikasi produk halal, serta fasilitasi hak paten bagi pedagang di Kabupaten Bojonegoro,” tutur Agus Hariana.

Selain itu juga untuk pemberian fasilitasi akses permodalan kepada pedagang yang memerlukan bantuan permodalan, baik untuk memperkuat modal usaha atau untuk mengembangkan usaha.

“Adapun besaran akses permodalan yang bisa diberikan kurang lebih sebesar Rp 25 juta. dengan besaran bunga yang sangat ringan, yaitu setengah persen per bulan. ” kata Agus Hariana.

upati Bojonegoro, Dr Hj Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa program tersebut merupakan salah satu dari 17 program prioritas yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2019 ini.

“Dalam pelaksanaannya, harus menjadi bagian terpenting yang perlu didukung oleh semua pihak, supaya manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.” kata Bupati.

Munculnya Kartu Pedagang Produktif (KPP) ini juga tidak lepas dari semangat Bupati, Anna, dan Wakil Bupati, Wawan, supaya visi misi serta janji politik kepada masyarakat Bojonegoro dapat terealisasi dengan baik.

“Karena dari pengamatan yang dilakukan selama ini, banyak pedagang yang mengeluhkan susahnya akses permodalan serta besarnya bunga pinjaman yang harus dibayar.” tutur Bupati dalam sambuttannya.

Bupati juga menuturkan, bahwa ada salah satu pedagang yang menyampaikan keluh kesahnya ketika Bupati sedang berinteraksi langsung dengan mereka, salah satunya bunga pinjaman dari sektor tertentu yang nilainya jika diakumulasi mencapai 30 persen per tahun. Tentu hal ini memberatkan pedagang.

“Hal ini yang membuat saya harus berfikir, bagaimana memberikan solusi tepat kepada para pedagang di Bojonegoro ini,” tutur Bupati Bojonegoro.

Sementara, dari sisi mekanisme pelaksanaanya, Bupati menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menggandeng BUMD, yakni Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro, untuk penyaluran akses permodalan, bagi penerima program.

“Karena mekanisme ini merupakan instrumen yang paling tepat untuk menyalurkan secara langsung kepada pedagang pemilik Kartu Pedagang Produktif,” tuturnya mengimbuhkan.

Bupati juga menjelaskan bahwa dari sisi manfaatnya, pemilik kartu tersebut akan mendapat berbagai manfaat diantaranya: Fasilitasi permodalan dengan maksimal pinjaman senilai Rp 25 juta, dengan bunga ringan, hanya setengah persen per bulan; Pelatihan Kewirausahaan; Kemudahan Akses Kemitraan; Kemudahan Pelayanan Perizinan Usaha; Bantuan Pengurusan Sertifikasi Produk; dan Fasilitasi Hak Paten.

Lebih lanjut Bupati Anna juga menyampaikan bahwa pada tanggal 9 Januari 2019 lalu, Pemkab Bojonegoro telah meresmikan Mal Pelayanan Publik, dengan 30 program pelayanan dan 199 kegiatan. Termasuk juga didalammya melayani terkait dengan Kartu Pedagang Produktif (KPP)

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pada tahun 2019 ini ditargetkan ada 30 ribu pendaftar KPP. Diharapkan para pedagang yang hadir saat ini, dapat memberitahukan kepada teman-teman dan masyarkat Bojonegoro yang tidak hadir, untuk mendaftar KPP, agar memperoleh kemudahan-kemudahan.

“Semoga KPP tersebut dapat meringankan beban pedagang baik dari sisi permodalan maupun perizinan dan pengembangan usaha yang dimiliki,” tutur Bupati berharap. (red.Bjn)

DASAR PELAKSANAAN KPP ADALAH :
– PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH
– PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO MELALUI PROGRAM PEDAGANG PRODUKTIF

TUJUAN
Bahwa tujuan program KPP adalah sebagai upaya pemberdayaan usaha mikro melalui pelatihan, pendampingan, bantuan Fasilitasi permodalan dan perbaikan sarana prasarana perdagangan dalam rangka penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan kemitraan.

SASARAN
Sasaran dari program KPP adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta

MANFAAT
– Fasilitasi akses permodalan maksimal Rp 25 juta dengan jangka waktu maksimal 2 tahun
– Bunga ringan mulai 0.5 %/bulan
– Tanpa Jaminan
– Pelatihan kewirausahaan
– Kemudahan akses kemitraan
– Kemudahan pelayanan perijinan usaha dan bantuan pengurusan sertifikasi produk
– Fasilitasi Hak Paten /IPR (Intelektual Property Right)

TARGET PEDAGANG TERFASITILASI KPP
– Target 5 tahun : 1500 pedagang
– Target tahunan : 300 pedagang

KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN 
Rincian kegiatan KPP yang akan dilaksanakan dalam tahun 2019 adalah sebagai berikut  :
– Sosialisasi program untuk 200 pedagang
– Verifikasi oleh Tim KPNN Rekomendasi
– Proses di lembaga Perbankan
– Pelatihan dan Edukasi
– Monitoring dan Evaluasi
– Pelaporan kepada Bupati

Cek Pembayaran Pajak Bumi Bangunan P2

Sebagai warga Indonesia yang baik tentunya diwajibkan membayar pajak mulai dari kendaraan bermotor, penghasilan sampai Bumi dan Bangunan. PBB merupakan pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan pada Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 (sebelumnya UU No 12 Tahun 1985) tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembayaran PBB dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sekali dan harus dilunasi selambat lambatnya 6 bulan setelah wajib pajak menerima SPPT. Pengenaan pajak berdasarkan pada NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang mengikuti harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun nya ditentukan oleh menteri keuangan. Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari tarif 0,5% dengan NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak.

Jika NJOP nilainya kurang dari 1 miliar maka jumlah NJKP sudah ditetapkan sebesar 20%, namun jika NJOP mencapai nilai 1 miliar atau lebih maka jumlah NJKP menjadi 40%. Secara umum PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan dimana dihitung sesuai dengan objek berupa tanah dan bangunan. Jumlah besaran PBB yang harus dibayar tidak terpengaruh dengan strata sosial atau faktor penghasilan.

CEK PEMBAYARAN PBB P2 ANDA PADA LINK DIBAWAH INI

Blanko Pelayanan PBB Kab Bojonegoro

 

JAMKESDA

ALUR PENGURUSAN JAMKESDA
Kabupaten Bojonegoro

Pertanyaan Terkait JAMKESDA Bisa klik LINK berikut ini

http://dinsos.bojonegorokab.go.id/uploads/galleryfoto/FOTODINAS20170202090029am.jpg

Untuk mengurus dan memperoleh kartu Jamkesda saat ini menunggu data ulang. Tapi pasien atau orang miskin dapat mengurus Surat Keterangan Miskin ( SKM ) untuk berobat secara gratis. Mengurus nya di Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Sosial Jl. Panglima Sudirman No. 24 Bojonegoro.

Dan memang syarat mengurus SKM ada surat keterangan dari Desa setempat.

Dinas Kesehatan Kab. Bojonegoro

Ada dua kondisi yang membedakan cara pengurusan Surat Keterangan Miskin (SKM) :1. Pada kondisi normal atau tidak gawat darurat pasien ke RSU dengan membawa surat rujukan dan berkas SKM yang cara mengurusnya mulai dari bidan desa, kepala desa, Puskesmas, kecamatan hingga Disnakertransos kabupaten.

2. Bila pasien dalam kondisi darurat bisa langsung dibawa ke RSU yang bekerja sama dg BPJS (RS Sosodoro Djatikusumo, RSU Padangan, RSU Sumberejo). Bila kondisi darurat maka saat awal mendaftar opname harus memberitahu pada petugas RS bahwa pasien akan mengurus SKM/ Jamkesda maka setelah itu RS akan memberi waktu 2 (dua) hari untuk melengkapi syarat tersebut. pasien akan mendapat pelayanan seperti halnya pasien lainnya, dan sgera mengurus SKM ? Jamkesda. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan terima kasih.

A. PERSYARATAN SKM

Persyaratan pengurusan SKM sebagai berikut :

1. Surat Pengantar dari Kecamatan

2. a. Surat Rujukan

b. Surat Pengantar dari Puskesmas kepada Camat / desa / Bupati

c. Surat dari Polindes / Pustu

3. a. Surat Keterangan miskin dari desa

b. Surat pernyataan miskin dari desa

c. Surat Lembar verifikasi dari desa

4. KTP pasien

5. KK Pasien

6. Permohonan ke Bupati dari Pasien

7. Surat Keterangan miskin pasien

8. Surat Kuasa bermaterai dari desa untuk pengurus yang tidak satu KK

PERSYARATAN PERPANJANGAN SKM :

1. Surat keterangan miskin ( SKM ) lama

2. Surat rujukan baru

3. KK

4. KTP

5. Surat kuasa dan KTP ( bagi pengurus yang namanya dalam satu KK )

DOWNLOAD DAN ISILAH
FORMULIR SURAT PELAYANAN DESA DI BAWAH INI

NO PERMOHONAN SURATDOWNLOAD BLANKO ISIAN SURAT
1Surat Keterangan PendudukDownload
2Surat Pengantar SKCKDownload
3Surat JamkesdaOffline
4Surat Ket. Usaha Non WargaDownload
5Surat Keterangan UsahaDownload
6Surat Permohonan Kartu KeluargaDownload
7Surat Permohonan KTPDownload
8Surat Keterangan Siswa Tidak MampuOffline
9Keterangan Biodata PendudukOffline
10Surat Keterangan Pindah PendudukDownload
11Surat Keterangan Jual BeliOffline
12Surat Keterangan KTP Dalam ProsesOffline
13Surat Keterangan Beda IdentitasOffline
14Surat Bepergian / JalanOffline
15Surat Keterangan Kurang MampuOffline
16Surat Pengantar Izin KeramaianOffline
17Surat Pengantar Laporan KehilanganOffline
18Surat Keterangan UsahaOffline
19Surat Keterangan JamkesosOffline
20Surat Keterangan Domisili UsahaOffline
21Surat Keterangan KelahiranDownload
22Surat Permohonan Akte LahirDownload
23Surat Keterangan KematianDownload
24Surat Keterangan Untuk NikahOffline
25Surat Keterangan Pergi KawinOffline
26Surat Keterangan Wali HakimOffline
27Surat Pengantar Permohonan Duplikat Surat NikahOffline
28Surat Permohonan CeraiOffline
29Surat Keterangan Pengantar Rujuk/CeraiOffline
30Surat Keterangan WaliOffline
31Surat Persaksian KelahiranOffline
32Formulir Isian Aplikasi Ibuk-E Desa PrayunganDownload

Layanan Mandiri

Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN



Gulir ke Atas