INFORMASI BERKALA
A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Informasi tentang profil badan publik, yang meliputi:
- Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi badan publik serta unit-unit dibawahnya.
- Struktur organisasi, gambaran umum tiap satuan kerja, profil singkat pejabat.
B. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Nama program/kegiatan;
- Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
- Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
- Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
- Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumahnya;
- Agenda penting terkait pelaksanaan tugas badan publik;
- Informasi khusus lain yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
- Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat badan publik;
- Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.
- Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan;
c. Informasi tentang laporan keuangan yang sekurang-kurangnya meliputi :
- Rencana dan laporan realisasi anggaran.
- Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku.
- Daftar aset dan investasi.
D. Ringkasan akses Informasi Publik sekurang-kurangnya terdiri atas
- Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik
- Jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak
- Alasan penolakan permohonan Informasi Publik
- Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
- Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan
- Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
- Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
- Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.