PROFIL SINGKAT PPID DESA PRAYUNGAN

Latar Belakang di bentuknya PPID 

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan organisasi Badan Kepegawaian Negara. Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Pemerintahan Desa Prayungan dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Desa Prayungan.

Dalam rangka memwujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Desa Prayungan yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TPID yang dibentuk sejak tahun 2017 Sekarang bernama PPID (berdasarkan Perki no 01 Tahun 2018), berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sesuai Keputusan Kepala Desa Prayungan No. 28 Tahun 2019 tanggal 12 September 2019 ditetapkan :

No Kedudukan Dalam TIM Nama Jabatan/Instansi
1 Atasan Lely Yusliani, S.IP Kepala Desa
2 Ketua Puji Utomo Edy Santoso Sekretaris Desa
3 Sekretaris Muhamad Riza Saifudin, S.Pd Kaur TU dan Umum
4 Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi Publik :
a.        Koordinator/Merangkap Anggota Siti Chusnul Chotimah, S.Pd.I Kasi Pelayanan

 

5 Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi :
a.         Koordinator/Merangkap Anggota Achmad nafik Maulana Kaur Perencanaan
6. Bidang Advokasi/Pendampingan
Hergi Dwi purnamawati Kasi Pemerintahan
7. Pengelola Media Center Desa
1.      Slamet

2.      Siti Latifatul Khoiriyah, S.E

3.      Sri Rahayu

 

Kasun Medalem barat

Kaur Keuangan

Kasun Prayungan

 

Pemberian layanan informasi publik  PPID di lingkungan Pemerintah Desa Prayungan berpedoman pada Peraturan Kepala Desa Prayungan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa Prayungan.

Gulir ke Atas