TUGAS POKOK DAN FUNGSI TPID

Tugas

PPID  mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Prayungan.

Fungsi

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam
    kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
Gulir ke Atas