TUGAS POKOK DAN FUNGSI TPID
Tugas
PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Prayungan.
Fungsi
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam
kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan - Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.