Tugas Pokok Satgas Covid-19

TUPOKSI GUGUS TUGAS COVID-19

DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

Gugus Tugas Covid-19 mempunyai tugas :

 

  1. Membentuk Posko dan Call Center serta menginformasikan kepada masyarakat;

 

  1. Melakukan razia (sweeping) yang dilakukan dalam 2 (dua) shift pada setiap hari dengan sasaran kerumunan massa di wilayah desa;

 

  1. Melaporkan Gugus Tugas Kecamatan dan mengoordinsikan dengan petugas kesehatan setempat dalam hal menemukan anggota masyarakat yang diduga memenuhi gejala Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan deteksi suhu tubuh lebih dari 38º C;

 

  1. Memberikan informasi tentang pencegahan dan pengendalian serta penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

 

  1. Melakukan sterilisasi tempat-tempat umum (sekolah, madrasah, masjid, mushola) dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala;

 

  1. Melakukan pengendalian kepada seluruh pelaku usaha (warung, pusat perbelanjaan dan sejenisnya) di wilayah Desa Prayungan untuk dibatasi operasionalnya sampai dengan pukul 22.00 WIB;

 

  1. Melarang pelaksanaan kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah besar termasuk pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sejenisnya;dan

 

  1. Melaporkan segala bentuk kegiatan terkait tugas pada setiap harinya kepada Gugus Tugas Tingkat Kecamatan;
  • Selamat Datang di Website Resmi Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro
Maret 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

  • KANTOR DESA PRAYUNGAN

Gulir ke Atas