DAFTAR KELUARGA PENERIMA BLT, BST DAN SEMBAKO COVID-19

DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun inti dari perubahan tersebut adalah mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

 khusus untuk BLT-DD,  mekanisme alokasi dan penyalurannya telah diatur dalam peraturan menteri desa PDTT Sebagai Berikut.

Pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa Kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Kedua, untuk Desa yang menerima Dana Desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.

Sedangkan yang ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 35 persen. “Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.

PENERIMA BANTUAN SEMBAKO TERDAMPAK PANDEMI COVID- 19

DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2020

KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN SOSIAL TUNAI ( KPM BST ) JALUR KANTOR POS

DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

BNBA BST PRAYUNGAN BANK BNI

DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

BNBA BST PRAYUNGAN BANK MANDIRI

DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

BNBA BST PRAYUNGAN BANK BRI

DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

Dasar Hukum

NoDasar HukumDownload
1Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.LIHAT/DOWNLOAD

PPID
Gulir ke Atas